Minggu, 05 Januari 2014

Bahasa Indonesia


MIRA


Aku kau sinari
Tapi kau tak meyinariku
Kudapat semua darimu
Yang tak satupun kau beri untukku

Disaat maaf tiada arti
Air mata tak mampu berhenti
Hilangkan harga diri
Dan kau takan kembali

matikan waktu tanpa sadar
hindari yang tak dipilih
lupakan  yang tak ingin
tinggalkan tanpa pamri


kau pergi tapa pernah disini

Rabu, 06 November 2013

V FOR VENDETTA


Resensi film “ V For Vendetta “







            “ V For Fendetta “ adalah sebuah film tentang revolusi yang diangkat dari novel karya Alan Moore dan David Lloyd. Film ini sendiri mengangkat tema tentang revolusi di Inggris, dan berlatar di masa depan dimana dunia telah mengalami perang besar dan inggris berhasil bertahan dari kehancuran. Dimana terdapat  politikus ambisius yang mengambil kesampatan pasca perang untuk mengubah segala sistem di inggris dan berhasil membuat suatu rezim yang bersifat totaliter.

            Hal ini bermula pasca perang dan memaksa untuk terjadinya kelaparan, wabah penyakit, dan kekacauan sehingga membenarkan politikus untuk menerapkan sistem yang fasisfik. Dimana semua hal di atur oleh Negara, tidak ada kebebasan berpendapat, penyetaraan hukum, bahkan beragama. Selain satu agama yang di izikan oleh pemerintah, maka mereka akan di buikan.

            Dalam keteraturan otoriter yang diciptakan pemerintah muncullah seorang pemberontak yang menamakan dirinya “V”.” V “ adalah karakter utama dalam film ini, yang merupakan salah satu dari korban rezim otoriter pemerintah yang selamat. Iya berasal dari sebuah penjara yang merupakan pengasingan bagi para masyarakt yang tidak patuh dan dijadikan kelinci percobaan dari rencana pemerintah untuk menciptakan senjata biologis terhebat di dunia. ” V ” selalu menggunakan kostum ala “Guy Fawks” dalam setiap aksinya. Dia bertujuan untuk meruntuhka pemerintahan korup yang saat ini memimpin Inggris. Dimana dia telah mengantongi beberapa nama pemerintah korup, dan menyelesaikan tugasnya satu persatu.

                     
            Berawal dari tanggal 5 november ketika “V” memberikan teror untuk meledakan gedung parlemen Inggris. Namun pemerintah mengaburkan berita tersebut melalui berita bohong di televisi nasional. Namun “V” pun membajak gedung televisi nasional dengan membawa bahan peledak di dalam jubahnya dan menegaskan bahwa dia benar benar akan menghancurkan gedung parlemen. Dan di gedung televisi nasional itulah “V” bertemu dengan evey yang kemudian ia daulat sebagai penerusnya kelak.

            Teror pun menyebar luas ke seantero Inggris, dan satu persatu pemerintah korup tutup usia dengan mawar persembahan “V” yang menghantarnya. Dan masyarakat pun mengetahui hal tersebut, mereka panik, dan menjadi anarki. Anarki adalah cara “V” untuk meruntuhkan pemerintahan fasistik rezim pemerintah.         
Dan semua berlanjut hingga “V” berhasil mengeluarkan jati diri masyarakat. Masyarakat pun berani menentang pemerintahan yang fasistik dengan cara cara yang anarki. Dan pada akhirnya masyarakat menyadari dan  mendukung rencana “V” . Di tanggal 5 november seluruh masyarakat menuju gedung parlemen Inggris dengan menggunaka kostum Guy Fawks untuk menyaksikan aksi terakhir “V”.

           

Pendapat saya mengenai film ini:

            Menurut saya ini merupakan sebuah karya yang sangat luar biasa. Dengan tema yang sangat luar biasa, dan cerita yang sangat luar biasa. Dimana terjadi satu pemikiran yang dimiliki oleh sang tokoh utama, menjadi pemikiran suatu negara dan menghancurkan rezim fasistik yang sedang berkuasa. Dimana terdapat kreatifitas dan cara dalam melakukan hal tersebut yang seharusnya dapat menginspirasi kita dalam hal apapun. Meskipun secara fisual film ini tidak menggunakan hal hal yang terlalu rumit, namun film ini secara keseluruhan sangat menarik dan harus anda saksikan.

            Keterangan film:

Judul                           : V For Vendetta

Sutradara                     : James McTeigue

Distributor                   : Warner Bros

Tayang Perdana          : Maret 2006

Latar Tempat              : Inggris

Latar Waktu                : Masa Depan

Pemeran                      :     
Pemeran
Berperan sebagai
Evey Hammond
V
Eric Finch
Chancellor Sutler
Gordon Dietrich
Dr. Delia Surridge
Bishop Lilliman
Creedy
Dominic
Valerie
Lewis Prothero
Dascomb



Rabu, 16 Oktober 2013

Liburan ke selatan pulau Jawa


Liburan ke Ujung Genteng

            Liburan, adalah sebuah kata yang sangat dinanti oleh para pelajar. Karena banyak hal yang bisa di lakukan saat libur tiba, dari bermalas malasan di rumah, berkunjung ke sanak saudara, shoping, hingga mengunjungi tempat yang belum kita kunjungi. Ya,, menjelajah, itulah yang saya lakukan di liburan saya kali ini.

            Semua berawal ketika saya dan beberapa orang teman sedang berkumpul dan membahas keindahan alam Indonesia, dari sabang, sampai marauke. Namun perhatian saya tertuju pada sebuah tempat yang dibicarakan oleh salah seorang teman, “ Ujung Genteng”. Memang terdengar rancu, namun ternyata Ujung Genteng adalah nama dari sebuah pantai. Sebenarnya disana terdapat beberapa pantai, mulai dari Ujung Genteng, Tujuh Ombak, Penyu dan yang terakhir pantai Ci Panarikan. Dimana pantai - pantai tersebut terkenal akan keindahan dan lingkungannya yang masih sangat alami. Karena tertarik akan cerita tersebut, saya pun memutuskan untuk menyambangi pantai Ujung Genteng.

            Ujung Genteng berada di bagian selatan dari pulau Jawa, tepatnya di kecamatan Ujung Genteng, Sukabumi selatan, Jawa barat.  Awalnya saya sempat ragu, karena saya sangat buta akan rute yang akan saya tempuh. Namun  bermodalkan cerita dari seorang teman dan bantuan dari mbah google. Saya memutuskan untuk menjelajah ke Ujung Genteng dengan satu orang teman dan memutuskan bertemu dengan teman lainnya di pantai Ujung Genteng.

           


            Hari perjalanan pun tiba, berhubung dana liburan kami yang minim, kami memutuskan melakukan perjalanan menggunakan sepedah motor. Kami memulai perjalanan pukul 05:30 WIB dari rumah saya di kawasan bekasi, dan dengan sedikit bertanya kepada warga sekitar akhirnya kami tiba di tempat tujuan pukul  01:30 WIB. Namun dari lamanya waktu perjalanan yang kami tempuh, kami di suguhi berbagai pemandangan alam yang sangat idah. Bagaimana tidak, setidaknya kami melewati tiga bukit sebelum sampai di tempat tujuan kami.

Sesampainya di tujuan, kami membayar tiket masuk sebesar Rp.8000. dan pantai Ujung Genteng itu sendiri terletak sekitar 2 Km dari loket pembayaran tersebut. Perjalanan yang kami lalui pun cukup bagus, meskipun tempat wisata ini berada di tempat terpencil dan belum setenar tempat wisata lainnya. Dan keadaannya pun tidak terlalu ramai , mungkin karena kami berangkat saat liburan sekolah dan kebanyakan Uiversitas lain sudah memulai perkuliahan.

Saat kami tiba di pantai, kami langsung di sambut oleh hamparan pasir putih yang ditemani oleh serpihan karang berkilauan yang terhempas oleh deruan ombak yang saling menggulung satu sama lain. Di sisi kiri pantai pun terdapat hutan bakau yang membuat suasana terasa lebih sejuk, meskipun wisatawan tidak diizinkan untuk memasuki hutan tersebut, namun nyanyian burung masih bisa kami dengar dari kejauhan.

          

            Setelah menemui beberapa teman, kami pun bergabung dengan mereka dan memutuskan untuk istirahat sejenak. Setelah cukup beristirahat barulah kami memutuskan untuk  bermain di tepi pantai dan berjalan di atas karang. “KARANG”,, ya, pantai Ujung genteng adalah pantai yang di penuhi oleh karang, sehingga tidak memiliki ombak yang cukup besar di pinggiran pantainya. Namun jika kita berjalan terus menyusuri karang, akan terlihat ombak besar yang sebenarnya.

            Fajar pun kian tenggelam, dan kami memutuskan untuk menyewa sebuah warung untuk tempat kami bermalam. Selain karena ingin menikmati suasana pantai di malam hari, menginap di tempat seperti ini pun tidak memerlukan biaya yang besar. Tak lupa kami membeli ikan di pasar ikan setempat, karena nampaknya kurang mantab jika bermalam di pinggir pantai tanpa membakar ikan sebagai lauk maka  malam kami.

            Setelah santap malam, saya memutuskan untuk menuju ke tempat penetasan penyu. Dimana kita dapat melihat penyu - penyu bertelur dan melepas tukik-tukik ke lautan bebas. Berhubung jadwal penyu bertelur sekitar pukul 12:00 dan fisik kami yang mulai teras lelah, membuat kami mengurungkan niat kami dan memilih untuk bercanda dan beristirahat di saung dan warung yang kami sewa.

            Mentari pun kembali, setelah menikmati matahari terbit dan berjalan jalan di pantai, saya memutuskan untuk menuju primadona di pantai Ujung genteng, yaitu pantai Cipanarikan. Jarak pantai Cipanarikan tidak terlalu jauh dari pantai Ujung Genteng, kami cukup berkendara sekitar 15 menit menggunakan sepedah motor kami. Kami pun harus melalui sebuah pantai yang dinamai pantai Tujuh Ombak. Benar saja, ternyata nama itu bukan isapan jempol belaka. Ombak disana sangat besar dan ganas, sehingga banyak menarik hati para surfer, baik surfer lokal maupun mancanegara. Dan kami disuguhi pemandangan tersebut saat melintasi pantai Tujuh Ombak.

             Pantai Cipanarikan sendiri adalah pantai terpencil yang ada di kawasan Ujung Genteng. Untuk menuju pantai tersebut kami harus melalui jalanan yang tak terawat dan melalui hutan. Hanya terdapat jalur untuk sepeda motor untuk menuju pantai tersebut, jika anda membawa mobil, anda bisa menyewa jasa Ojek atau memarkir mobil anda di dekat lokasi, dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki. Pantai ini dapat dikatakan tidak berpenghuni. Bagaimana tidak, rumah dan warung terakhir yang kami temui berjarak sekitar lima menit dari lokasi pantai Cipanarikan ini. Lokasi pantai itu sendiri terletak agak kebawah, kita seperti menuruni tebing pasir untuk menuju area pantai.  

 Akhirnya kami tiba di pantai Cipanarikan. Tidak sia sia kami berjalan selama lima belas menit. Perjalanan kami langsung terbayar. Hamparan luas pasir putih dan deru ombak langsung menyambut kami, di sisi lain terdapat ketenangan dari sebuah muara sungai dan nyanyian burung pun dapat kita degar dengan sangat jelas disini. Ditambah lagi belum ter sentuhnya pantai ini oleh pembangunan, membuat kami seperti ada di dimensi yang berbeda. Sungguh keindahan alam yang tak pernah saya bayangkan sebelumnya.


            Karakteristik pantai Cipanarikan sangat berbeda dengan pantai Ujung Genteng, disini sama sekali tidak terdapat  karang. Hanya ada hamparan pasir putih dan ombak yang lumayan besar. Sehingga membuat kami ingin segera bermain dengan ombak. Gulungan ombak yang tidak terlalu besar bukan berarti membuat kami bebas bermain disini. Ombaknya memang tidak terlalu besar, tetapi tarikan dari ombak tersebut sangat kuat. Sehingga kami harus waspada saat bermain disana.

            Setelah kami puas bermain di pantai, kami langsung menceburkan diri di muara sungai. Berendam di air payau memang memiliki sensasi tersendiri. Baru kali ini saya merasakan perbedaan suhu yang cukup drastis di satu tempat, dasarnya terasa dingin, dan permukaannya terasa hangat. Hal tersebutlah yang membuat kami betah berlama lama disana.

             Haripun menjelang siang, Meskipun hati enggan untuk beranjak namun kami harus tetap kembali ke jakarta. Setelah persiapan selesai kamipun langsung berangkat menuju Jakarta. Sungguh petualangan yang sangat menyenangkan, wisata alam negeri ini memang tak ada duanya. Alangkah baiknya jika kita mengelilingi Indonesia sebelum menjamah negara lain. Karena apapun yang anda inginkan ada di tanah air kita, tanah air Indonesia.

Senin, 06 Mei 2013

Posting 4 jurnal 2 PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA



Nama : Faruq Kasyfi
NPM   : 22211720
Kelas   : 2EB08

Posting 4 jurnal 2
PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA
PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Oleh : Suhartono, S.Ag.,SH.,MH.
(Hakim PA Martapura)
1.2 Alternatif Penyelesaian Sengketa
Di dalam terminologi Islam dikenal dengan Ash-Shulhu, yang berarti memutus pertengkaran atau perselisihan. Dalam pengertian syariat ash-shulhu adalah suatu jenis akad (perjanjian) untuk mengakhiri perlawanan (sengketa) antara 2 (dua) orang yang bersengketa.
Alternatif penyelesaian sengketa hanya diatur dalam satu pasal, yakni Pasal 6 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa yang menjelaskan tentang mekanisme penyelesaian sengketa. Sengketa atau beda pendapat dalam bidang perdata Islam dapat diselesaikan oleh para pihak melaui Alternative Penyelesaian Sengketa yang didasarkan pada iktikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi.
Apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seseorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator. Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil juga mencapai kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi lembaga Alternative Penyelesaian Pengketa untuk menunjuk seorang mediator.
Setelah penunjukan mediator oleh lembaga Alternative Penyelesaian Sengketa, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai.
Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator tersebut dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terkait. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan iktikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat tersebut wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan.
Tidak seperti arbiter atau hakim, seorang mediator tidak membuat keputusan mengenai sengketa yang terjadi tetapi hanya membantu para pihak untuk mencapai tujuan mereka dan menemukan pemecahan masalah dengan hasil win-win solution.Tidak ada pihak yang kalah atau yang menang, semua sengketa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, sehingga hasil keputusan mediasi tentunya merupakan konsensus kedua belah pihak. Pemerintah telah mengakomodasi kebutuhan terhadap mediasi dengan megeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Kecenderungan memilih Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resulotion) oleh masyarakat dewasa ini didasarkan pada:
1.   Kurang percayanya pada sistem pengadilan dan pada saat yang sama kurang dipahaminya keuntungan atau kelebihan sistem arbitrase di banding pengadilan, sehingga masyarakat pelaku bisnis lebih mencari alternative lain dalam upaya menyelesaikan perbedaan-perbedaan pendapat atau sengketa-sengketa bisnisnya;
2.   Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga arbitrase mulai menurun yang disebabkan banyaknya klausul-klausul arbitrase yang tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti dengan klausul kemungkinan pengajuan sengketa ke pengadilan jika putusan arbitrasenya tidak berhasil diselesaikan.

Model yang dikembangkan oleh Alternatif Penyelesaian Sengketa memang cukup ideal dalam hal konsep, namun dalam prakteknya juga tidak menutup kemungkinan terdapat kesulitan jika masing-masing pihak tidak ada kesepakatan atau wanprestasi karena kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dengan perantara mediator tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.
Apabila jalur arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka lembaga peradilan atau jalur litigasi adalah gawang terakhir sebagai pemutus perkara.

2. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Jalur Litigasi

Mengenai badan peradilan mana yang berwenang menyelesaikan perselisihan jika terjadi sengketa perbankan syariah memang sempat menjadi perdebatan di berbagai kalangan apakah menjadi kewenangan Pengadilan Umum atau Pengadilan Agama karena memang belum ada undang-undang yang secara tegas mengatur hal tersebut, sehingga masing-masing mencari landasan hukum yang tepat.
Dengan diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka perdebatan mengenai siapa yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah sudah terjawab.

Landasan Yuridis dan Kompetensi Pengadilan Agama
Amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 memberikan wewenang kekuasaan Peradilan Agama bertambah luas, yang semula sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 hanya bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : a) perkawinan, b) kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, dan c) wakaf dan shadaqah. Dengan adanya amandemen Undang-Undang tersebut, maka ruang lingkup tugas dan wewenang Peradilan Agama diperluas. Berdasarkan Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006 Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang ekonomi syari’ah yang meliputi: a) bank syari’ah, b) lembaga keuangan mikro syari’ah, c) asuransi syari’ah, d) reasuransi syari’ah, e) reksa dana syari’ah, f) obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, g) sekuritas syari’ah, h) pembiayaan syari’ah, i) pegadaian syari’ah, j) dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, dan k) bisnis syari’ah.
Dalam penjelasan Pasal tersebut antara lain dinyatakan: “Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sesuai ketentuan Pasal ini.”
Dari penjelasan Pasal 49 tersebut, maka seluruh nasabah lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah, atau bank konvensional yang membuka unit usaha syariah dengan sendirinya terikat dengan ketentuan ekonomi syariah, baik dalam pelaksanaan akad maupun dalam penyelesaian perselisihan.
Adapun sengketa di bidang ekonomi syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama adalah:
  1. Sengketa di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah dengan nasabahnya;
  2. Sengketa di bidang ekonomi syariah antara sesame lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah;
  3. Sengketa di bidang ekonomi syariah antara orang-orang yang beragama Islam, yang mana akad perjanjiannya disebutkan dengan tegas bahwa kegiatan usaha yang dilakukan adalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Selain dalam hal kewenangan sebagaimana diuraikan di atas, Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 juga mengatur tentang kompetensi absolute (kewenangan mutlak) Pengadilan Agama. Oleh karena itu, pihak-pihak yang melakukan perjanjian berdasarkan prinsip syariah (ekonomi syariah) tidak dapat melakukan pilihan hukum untuk diadili di Pengadilan yang lain. Apalagi, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Umum UU No. 3 Tahun 2006 alenia ke-2, pilihan hukum telah dinyatakan dihapus.
Oleh karena itu dalam draft-draft perjanjian yang dibuat oleh beberapa perbankan syariah berkaitan dengan perjanjian pembiayaan murabahah, akad mudharabah dan akad-akad yang lain yang masih mencantumkan klausul Penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri apabila BASYARNAS tidak dapat menyelesaikan sengketa maka seharusnya jika mengacu pada Penjelasan Umum UU No. 3 Tahun 2006 alenia ke-2, maka klausul tersebut dirubah menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa tersebut.


[1] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (Terjemahan Jilid 13), (Bandung:PT. Al-Ma’arif), 1997, hal. 189.
[2] Karnaen Perwataatmadja dkk., Op.Cit., hal. 292.
[3] Suyud Margono, ADR dan Arbitrase (Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum), (Jakarta:Ghalia Indonesia), 2000, hal. 82
[4] Suhartono, Prospek Legislasi Fikih Muamalah Dalam Sistem Hukum Nasional,      www.Badilag.net tgl. 31-10-2007
[5] Abdul Manan, Beberapa Masalah Hukum dalam Praktek Ekonomi Syariah, Makalah Diklat Calon Hakim Angkatan-2 di Banten, 2007, hal. 8
[6] Ibid, hal. 9.