Rabu, 06 November 2013

V FOR VENDETTA


Resensi film “ V For Vendetta “







            “ V For Fendetta “ adalah sebuah film tentang revolusi yang diangkat dari novel karya Alan Moore dan David Lloyd. Film ini sendiri mengangkat tema tentang revolusi di Inggris, dan berlatar di masa depan dimana dunia telah mengalami perang besar dan inggris berhasil bertahan dari kehancuran. Dimana terdapat  politikus ambisius yang mengambil kesampatan pasca perang untuk mengubah segala sistem di inggris dan berhasil membuat suatu rezim yang bersifat totaliter.

            Hal ini bermula pasca perang dan memaksa untuk terjadinya kelaparan, wabah penyakit, dan kekacauan sehingga membenarkan politikus untuk menerapkan sistem yang fasisfik. Dimana semua hal di atur oleh Negara, tidak ada kebebasan berpendapat, penyetaraan hukum, bahkan beragama. Selain satu agama yang di izikan oleh pemerintah, maka mereka akan di buikan.

            Dalam keteraturan otoriter yang diciptakan pemerintah muncullah seorang pemberontak yang menamakan dirinya “V”.” V “ adalah karakter utama dalam film ini, yang merupakan salah satu dari korban rezim otoriter pemerintah yang selamat. Iya berasal dari sebuah penjara yang merupakan pengasingan bagi para masyarakt yang tidak patuh dan dijadikan kelinci percobaan dari rencana pemerintah untuk menciptakan senjata biologis terhebat di dunia. ” V ” selalu menggunakan kostum ala “Guy Fawks” dalam setiap aksinya. Dia bertujuan untuk meruntuhka pemerintahan korup yang saat ini memimpin Inggris. Dimana dia telah mengantongi beberapa nama pemerintah korup, dan menyelesaikan tugasnya satu persatu.

                     
            Berawal dari tanggal 5 november ketika “V” memberikan teror untuk meledakan gedung parlemen Inggris. Namun pemerintah mengaburkan berita tersebut melalui berita bohong di televisi nasional. Namun “V” pun membajak gedung televisi nasional dengan membawa bahan peledak di dalam jubahnya dan menegaskan bahwa dia benar benar akan menghancurkan gedung parlemen. Dan di gedung televisi nasional itulah “V” bertemu dengan evey yang kemudian ia daulat sebagai penerusnya kelak.

            Teror pun menyebar luas ke seantero Inggris, dan satu persatu pemerintah korup tutup usia dengan mawar persembahan “V” yang menghantarnya. Dan masyarakat pun mengetahui hal tersebut, mereka panik, dan menjadi anarki. Anarki adalah cara “V” untuk meruntuhkan pemerintahan fasistik rezim pemerintah.         
Dan semua berlanjut hingga “V” berhasil mengeluarkan jati diri masyarakat. Masyarakat pun berani menentang pemerintahan yang fasistik dengan cara cara yang anarki. Dan pada akhirnya masyarakat menyadari dan  mendukung rencana “V” . Di tanggal 5 november seluruh masyarakat menuju gedung parlemen Inggris dengan menggunaka kostum Guy Fawks untuk menyaksikan aksi terakhir “V”.

           

Pendapat saya mengenai film ini:

            Menurut saya ini merupakan sebuah karya yang sangat luar biasa. Dengan tema yang sangat luar biasa, dan cerita yang sangat luar biasa. Dimana terjadi satu pemikiran yang dimiliki oleh sang tokoh utama, menjadi pemikiran suatu negara dan menghancurkan rezim fasistik yang sedang berkuasa. Dimana terdapat kreatifitas dan cara dalam melakukan hal tersebut yang seharusnya dapat menginspirasi kita dalam hal apapun. Meskipun secara fisual film ini tidak menggunakan hal hal yang terlalu rumit, namun film ini secara keseluruhan sangat menarik dan harus anda saksikan.

            Keterangan film:

Judul                           : V For Vendetta

Sutradara                     : James McTeigue

Distributor                   : Warner Bros

Tayang Perdana          : Maret 2006

Latar Tempat              : Inggris

Latar Waktu                : Masa Depan

Pemeran                      :     
Pemeran
Berperan sebagai
Evey Hammond
V
Eric Finch
Chancellor Sutler
Gordon Dietrich
Dr. Delia Surridge
Bishop Lilliman
Creedy
Dominic
Valerie
Lewis Prothero
Dascomb



Rabu, 16 Oktober 2013

Liburan ke selatan pulau Jawa


Liburan ke Ujung Genteng

            Liburan, adalah sebuah kata yang sangat dinanti oleh para pelajar. Karena banyak hal yang bisa di lakukan saat libur tiba, dari bermalas malasan di rumah, berkunjung ke sanak saudara, shoping, hingga mengunjungi tempat yang belum kita kunjungi. Ya,, menjelajah, itulah yang saya lakukan di liburan saya kali ini.

            Semua berawal ketika saya dan beberapa orang teman sedang berkumpul dan membahas keindahan alam Indonesia, dari sabang, sampai marauke. Namun perhatian saya tertuju pada sebuah tempat yang dibicarakan oleh salah seorang teman, “ Ujung Genteng”. Memang terdengar rancu, namun ternyata Ujung Genteng adalah nama dari sebuah pantai. Sebenarnya disana terdapat beberapa pantai, mulai dari Ujung Genteng, Tujuh Ombak, Penyu dan yang terakhir pantai Ci Panarikan. Dimana pantai - pantai tersebut terkenal akan keindahan dan lingkungannya yang masih sangat alami. Karena tertarik akan cerita tersebut, saya pun memutuskan untuk menyambangi pantai Ujung Genteng.

            Ujung Genteng berada di bagian selatan dari pulau Jawa, tepatnya di kecamatan Ujung Genteng, Sukabumi selatan, Jawa barat.  Awalnya saya sempat ragu, karena saya sangat buta akan rute yang akan saya tempuh. Namun  bermodalkan cerita dari seorang teman dan bantuan dari mbah google. Saya memutuskan untuk menjelajah ke Ujung Genteng dengan satu orang teman dan memutuskan bertemu dengan teman lainnya di pantai Ujung Genteng.

           


            Hari perjalanan pun tiba, berhubung dana liburan kami yang minim, kami memutuskan melakukan perjalanan menggunakan sepedah motor. Kami memulai perjalanan pukul 05:30 WIB dari rumah saya di kawasan bekasi, dan dengan sedikit bertanya kepada warga sekitar akhirnya kami tiba di tempat tujuan pukul  01:30 WIB. Namun dari lamanya waktu perjalanan yang kami tempuh, kami di suguhi berbagai pemandangan alam yang sangat idah. Bagaimana tidak, setidaknya kami melewati tiga bukit sebelum sampai di tempat tujuan kami.

Sesampainya di tujuan, kami membayar tiket masuk sebesar Rp.8000. dan pantai Ujung Genteng itu sendiri terletak sekitar 2 Km dari loket pembayaran tersebut. Perjalanan yang kami lalui pun cukup bagus, meskipun tempat wisata ini berada di tempat terpencil dan belum setenar tempat wisata lainnya. Dan keadaannya pun tidak terlalu ramai , mungkin karena kami berangkat saat liburan sekolah dan kebanyakan Uiversitas lain sudah memulai perkuliahan.

Saat kami tiba di pantai, kami langsung di sambut oleh hamparan pasir putih yang ditemani oleh serpihan karang berkilauan yang terhempas oleh deruan ombak yang saling menggulung satu sama lain. Di sisi kiri pantai pun terdapat hutan bakau yang membuat suasana terasa lebih sejuk, meskipun wisatawan tidak diizinkan untuk memasuki hutan tersebut, namun nyanyian burung masih bisa kami dengar dari kejauhan.

          

            Setelah menemui beberapa teman, kami pun bergabung dengan mereka dan memutuskan untuk istirahat sejenak. Setelah cukup beristirahat barulah kami memutuskan untuk  bermain di tepi pantai dan berjalan di atas karang. “KARANG”,, ya, pantai Ujung genteng adalah pantai yang di penuhi oleh karang, sehingga tidak memiliki ombak yang cukup besar di pinggiran pantainya. Namun jika kita berjalan terus menyusuri karang, akan terlihat ombak besar yang sebenarnya.

            Fajar pun kian tenggelam, dan kami memutuskan untuk menyewa sebuah warung untuk tempat kami bermalam. Selain karena ingin menikmati suasana pantai di malam hari, menginap di tempat seperti ini pun tidak memerlukan biaya yang besar. Tak lupa kami membeli ikan di pasar ikan setempat, karena nampaknya kurang mantab jika bermalam di pinggir pantai tanpa membakar ikan sebagai lauk maka  malam kami.

            Setelah santap malam, saya memutuskan untuk menuju ke tempat penetasan penyu. Dimana kita dapat melihat penyu - penyu bertelur dan melepas tukik-tukik ke lautan bebas. Berhubung jadwal penyu bertelur sekitar pukul 12:00 dan fisik kami yang mulai teras lelah, membuat kami mengurungkan niat kami dan memilih untuk bercanda dan beristirahat di saung dan warung yang kami sewa.

            Mentari pun kembali, setelah menikmati matahari terbit dan berjalan jalan di pantai, saya memutuskan untuk menuju primadona di pantai Ujung genteng, yaitu pantai Cipanarikan. Jarak pantai Cipanarikan tidak terlalu jauh dari pantai Ujung Genteng, kami cukup berkendara sekitar 15 menit menggunakan sepedah motor kami. Kami pun harus melalui sebuah pantai yang dinamai pantai Tujuh Ombak. Benar saja, ternyata nama itu bukan isapan jempol belaka. Ombak disana sangat besar dan ganas, sehingga banyak menarik hati para surfer, baik surfer lokal maupun mancanegara. Dan kami disuguhi pemandangan tersebut saat melintasi pantai Tujuh Ombak.

             Pantai Cipanarikan sendiri adalah pantai terpencil yang ada di kawasan Ujung Genteng. Untuk menuju pantai tersebut kami harus melalui jalanan yang tak terawat dan melalui hutan. Hanya terdapat jalur untuk sepeda motor untuk menuju pantai tersebut, jika anda membawa mobil, anda bisa menyewa jasa Ojek atau memarkir mobil anda di dekat lokasi, dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki. Pantai ini dapat dikatakan tidak berpenghuni. Bagaimana tidak, rumah dan warung terakhir yang kami temui berjarak sekitar lima menit dari lokasi pantai Cipanarikan ini. Lokasi pantai itu sendiri terletak agak kebawah, kita seperti menuruni tebing pasir untuk menuju area pantai.  

 Akhirnya kami tiba di pantai Cipanarikan. Tidak sia sia kami berjalan selama lima belas menit. Perjalanan kami langsung terbayar. Hamparan luas pasir putih dan deru ombak langsung menyambut kami, di sisi lain terdapat ketenangan dari sebuah muara sungai dan nyanyian burung pun dapat kita degar dengan sangat jelas disini. Ditambah lagi belum ter sentuhnya pantai ini oleh pembangunan, membuat kami seperti ada di dimensi yang berbeda. Sungguh keindahan alam yang tak pernah saya bayangkan sebelumnya.


            Karakteristik pantai Cipanarikan sangat berbeda dengan pantai Ujung Genteng, disini sama sekali tidak terdapat  karang. Hanya ada hamparan pasir putih dan ombak yang lumayan besar. Sehingga membuat kami ingin segera bermain dengan ombak. Gulungan ombak yang tidak terlalu besar bukan berarti membuat kami bebas bermain disini. Ombaknya memang tidak terlalu besar, tetapi tarikan dari ombak tersebut sangat kuat. Sehingga kami harus waspada saat bermain disana.

            Setelah kami puas bermain di pantai, kami langsung menceburkan diri di muara sungai. Berendam di air payau memang memiliki sensasi tersendiri. Baru kali ini saya merasakan perbedaan suhu yang cukup drastis di satu tempat, dasarnya terasa dingin, dan permukaannya terasa hangat. Hal tersebutlah yang membuat kami betah berlama lama disana.

             Haripun menjelang siang, Meskipun hati enggan untuk beranjak namun kami harus tetap kembali ke jakarta. Setelah persiapan selesai kamipun langsung berangkat menuju Jakarta. Sungguh petualangan yang sangat menyenangkan, wisata alam negeri ini memang tak ada duanya. Alangkah baiknya jika kita mengelilingi Indonesia sebelum menjamah negara lain. Karena apapun yang anda inginkan ada di tanah air kita, tanah air Indonesia.

Senin, 06 Mei 2013

Posting 4 jurnal 2 PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA



Nama : Faruq Kasyfi
NPM   : 22211720
Kelas   : 2EB08

Posting 4 jurnal 2
PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA
PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Oleh : Suhartono, S.Ag.,SH.,MH.
(Hakim PA Martapura)
1.2 Alternatif Penyelesaian Sengketa
Di dalam terminologi Islam dikenal dengan Ash-Shulhu, yang berarti memutus pertengkaran atau perselisihan. Dalam pengertian syariat ash-shulhu adalah suatu jenis akad (perjanjian) untuk mengakhiri perlawanan (sengketa) antara 2 (dua) orang yang bersengketa.
Alternatif penyelesaian sengketa hanya diatur dalam satu pasal, yakni Pasal 6 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa yang menjelaskan tentang mekanisme penyelesaian sengketa. Sengketa atau beda pendapat dalam bidang perdata Islam dapat diselesaikan oleh para pihak melaui Alternative Penyelesaian Sengketa yang didasarkan pada iktikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi.
Apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seseorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator. Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil juga mencapai kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi lembaga Alternative Penyelesaian Pengketa untuk menunjuk seorang mediator.
Setelah penunjukan mediator oleh lembaga Alternative Penyelesaian Sengketa, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai.
Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator tersebut dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terkait. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan iktikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat tersebut wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan.
Tidak seperti arbiter atau hakim, seorang mediator tidak membuat keputusan mengenai sengketa yang terjadi tetapi hanya membantu para pihak untuk mencapai tujuan mereka dan menemukan pemecahan masalah dengan hasil win-win solution.Tidak ada pihak yang kalah atau yang menang, semua sengketa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, sehingga hasil keputusan mediasi tentunya merupakan konsensus kedua belah pihak. Pemerintah telah mengakomodasi kebutuhan terhadap mediasi dengan megeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Kecenderungan memilih Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resulotion) oleh masyarakat dewasa ini didasarkan pada:
1.   Kurang percayanya pada sistem pengadilan dan pada saat yang sama kurang dipahaminya keuntungan atau kelebihan sistem arbitrase di banding pengadilan, sehingga masyarakat pelaku bisnis lebih mencari alternative lain dalam upaya menyelesaikan perbedaan-perbedaan pendapat atau sengketa-sengketa bisnisnya;
2.   Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga arbitrase mulai menurun yang disebabkan banyaknya klausul-klausul arbitrase yang tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti dengan klausul kemungkinan pengajuan sengketa ke pengadilan jika putusan arbitrasenya tidak berhasil diselesaikan.

Model yang dikembangkan oleh Alternatif Penyelesaian Sengketa memang cukup ideal dalam hal konsep, namun dalam prakteknya juga tidak menutup kemungkinan terdapat kesulitan jika masing-masing pihak tidak ada kesepakatan atau wanprestasi karena kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dengan perantara mediator tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.
Apabila jalur arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka lembaga peradilan atau jalur litigasi adalah gawang terakhir sebagai pemutus perkara.

2. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Jalur Litigasi

Mengenai badan peradilan mana yang berwenang menyelesaikan perselisihan jika terjadi sengketa perbankan syariah memang sempat menjadi perdebatan di berbagai kalangan apakah menjadi kewenangan Pengadilan Umum atau Pengadilan Agama karena memang belum ada undang-undang yang secara tegas mengatur hal tersebut, sehingga masing-masing mencari landasan hukum yang tepat.
Dengan diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka perdebatan mengenai siapa yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah sudah terjawab.

Landasan Yuridis dan Kompetensi Pengadilan Agama
Amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 memberikan wewenang kekuasaan Peradilan Agama bertambah luas, yang semula sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 hanya bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : a) perkawinan, b) kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, dan c) wakaf dan shadaqah. Dengan adanya amandemen Undang-Undang tersebut, maka ruang lingkup tugas dan wewenang Peradilan Agama diperluas. Berdasarkan Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006 Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang ekonomi syari’ah yang meliputi: a) bank syari’ah, b) lembaga keuangan mikro syari’ah, c) asuransi syari’ah, d) reasuransi syari’ah, e) reksa dana syari’ah, f) obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, g) sekuritas syari’ah, h) pembiayaan syari’ah, i) pegadaian syari’ah, j) dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, dan k) bisnis syari’ah.
Dalam penjelasan Pasal tersebut antara lain dinyatakan: “Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sesuai ketentuan Pasal ini.”
Dari penjelasan Pasal 49 tersebut, maka seluruh nasabah lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah, atau bank konvensional yang membuka unit usaha syariah dengan sendirinya terikat dengan ketentuan ekonomi syariah, baik dalam pelaksanaan akad maupun dalam penyelesaian perselisihan.
Adapun sengketa di bidang ekonomi syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama adalah:
  1. Sengketa di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah dengan nasabahnya;
  2. Sengketa di bidang ekonomi syariah antara sesame lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah;
  3. Sengketa di bidang ekonomi syariah antara orang-orang yang beragama Islam, yang mana akad perjanjiannya disebutkan dengan tegas bahwa kegiatan usaha yang dilakukan adalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Selain dalam hal kewenangan sebagaimana diuraikan di atas, Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 juga mengatur tentang kompetensi absolute (kewenangan mutlak) Pengadilan Agama. Oleh karena itu, pihak-pihak yang melakukan perjanjian berdasarkan prinsip syariah (ekonomi syariah) tidak dapat melakukan pilihan hukum untuk diadili di Pengadilan yang lain. Apalagi, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Umum UU No. 3 Tahun 2006 alenia ke-2, pilihan hukum telah dinyatakan dihapus.
Oleh karena itu dalam draft-draft perjanjian yang dibuat oleh beberapa perbankan syariah berkaitan dengan perjanjian pembiayaan murabahah, akad mudharabah dan akad-akad yang lain yang masih mencantumkan klausul Penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri apabila BASYARNAS tidak dapat menyelesaikan sengketa maka seharusnya jika mengacu pada Penjelasan Umum UU No. 3 Tahun 2006 alenia ke-2, maka klausul tersebut dirubah menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa tersebut.


[1] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (Terjemahan Jilid 13), (Bandung:PT. Al-Ma’arif), 1997, hal. 189.
[2] Karnaen Perwataatmadja dkk., Op.Cit., hal. 292.
[3] Suyud Margono, ADR dan Arbitrase (Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum), (Jakarta:Ghalia Indonesia), 2000, hal. 82
[4] Suhartono, Prospek Legislasi Fikih Muamalah Dalam Sistem Hukum Nasional,      www.Badilag.net tgl. 31-10-2007
[5] Abdul Manan, Beberapa Masalah Hukum dalam Praktek Ekonomi Syariah, Makalah Diklat Calon Hakim Angkatan-2 di Banten, 2007, hal. 8
[6] Ibid, hal. 9.

Posting 5 jurnal 2 PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA



Nama : Faruq Kasyfi
NPM   : 22211720
Kelas   : 2EB08

Posting 5 jurnal 2
PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA
PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Oleh : Suhartono, S.Ag.,SH.,MH.
(Hakim PA Martapura)

Keunggulan dan Kelemahan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Pengadilan Agama

Keunggulan-keunggulan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah antara lain:
  1. Pengadilan Agama memilki SDM yang sudah memahami permasalahan syariah, tinggal meningkatkan wawasan dan pengetahuan mereka melalui pendidikan  dan pelatihan secara berkala;
  2. Kendatipun RUU tentang ekonomi syariah belum disahkan namun Pengadilan Agama mempunyai hukum materiil yang cukup established, khususnya yag berkaitan dengan ekonomi syariah, diantaranya berupa kitab-kitab fikih muamalah yang dalam penerapannya masih kontekstual;
  3. Keberadaan kantor Pengadilan Agama hampir meliputi semua wilayah Kabupaten dan Kotamadia di seluruh wilayah Indonesia dan sebagian besar telak mengaplikasikan jaringan Teknologi Informasi (TI) dengan basis internet, sehingga apabila dibandingkan dengan BASYARNAS yang keberadaannya masih terkonsentrasi di wilayah ibukota, maka Pengadilan Agama mempunyai keunggulan dalam kemudahan pelayanan.
  4. Mendapat dukungan mayoritas penduduk Indonesia, yaitu masyarakat muslim yang saat ini sedang mempunyai semangat tinggi dalam menegakkan nilai-nilai agama yang mereka anut;
  5. Adanya dukungan politis yang kuat karena pemerintah dan DPR telah menyepakati perluasan kewenangan Peradilan Agama tersebut pada tanggal 21 Februari 2006 sehingga lahirnya UU No. 3 Tahun 2006 adalah suatu keniscayaan untuk menyesuaikan terhadap tuntutan hukum yang ada, yakni perubahan paradigma dari peradilan keluarga menuju peradilan modern.
  6. Adanya dukungan dari otoritas Perbankan (Bank Indonesia) dan dukungan dari Lembaga Keuanan Islam di seluruh dunia;

Disamping adanya kelebihan dan keunggulan di atas, Peradilan Agama juga memiliki beberapa kelemahan terhadap kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah –khususnya perbankan syariah- yaitu:
  1. Belum ada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ekonomi syariah, sehingga dengan adanya beragam rujukan kitab hukum, dimungkinkan akan muncul putusan yang berdisparitas dalam kasus yang sama. Hal ini bukan saja membingungkan umat, tetapi juga tidak menguntungkan dalam dunia bisnis, sehingga dikhawatirkan memunculkan sikap trauma bagi para pelaku ekonomi syariah untuk berperkara di Pengadilan Agama.
  2. Aparat Peradilan Agama yang sebagian besar mempunyai background disiplin ilmu syariah dan hukum kurang memahami aktifitas ekonomi baik yang besifat mikro maupun makro, juga kegiatan di bidang usaha sektor riel, produksi, distribusi dan konsumsi;
  3. Aparat Peradilan Agama masih gagap terhadap kegiatan lembaga keuangan syariah sebagai pendukung kegiatan usaha sektor riel, seperti: Bank Syariah, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, Multifinance, Pasar Mdal dan sebagainya;
  4. Pencitraan inferior terhadap Peradilan Agama yang dipandang hanya  berkutat menangani masalah NCTR sulit dihapus, hal ini merupakan dampak dari kurangnya dukungan dari lembaga-lembaga terkait untuk mensososialisasikan UU No. 3 Tahun 2006.
  5. Sebagian besar kondisi gedung Kantor Pengadilan Agama dan sarana maupun prasarananya yang ada belum merepresentasikan sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan mengadili para bankir dan para pelaku bisnis, oleh karenanya untuk merubah paradigma sebagai lembaga peradilan yang modern maka hal ini mutlak harus diperbaiki dan ditunjang oleh anggaran yang memadai untuk tahun-tahun yang akan datang;
  6. Performace aparat peradilan yang kurang meyakinkan, terutama dari segi penampilan dan cara berpakaian mereka yang masih sangat sederhana, hal ini semata-mata karena kesejahteraan mereka yang kurang memadai, sehingga dengan rencana tunjangan khusus bagi aparat peradilan diharapkan bukan saja meningkatkan performance mereka, tetapi lebih dari itu adalah untuk meningkatkan kinerja aparat peradilan demi menuju lembaga peradilan yang adil, jujur, berwibawa dan bebas korupsi sebagaimana amanat reformasi.
  7. Adanya aparat peradilan terutama sebagian hakim yang masih gaptek (gagap teknologi) menjadi kendala tersendiri bagi mereka yang akan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, karena pengetahuan ekonomi syariah bagi para hakim harus selalu up to date tentunya harus didukung oleh kemampuan mereka dalam mengakses informasi dari berbagai media terutama melalui internet. Untuk mengantisipasi hal tersebut nampaknya BADILAG cepat tanggap sehingga terus menggalakkan dengan lomba TI (Teknologi Informasi) bagi Peradilan Agama di seluruh Indonesia, himbauan BADILAG tesebut telah mendapatkan respon positif dan sebagian besar Peradilan Agama di seluruh Indonesia, hal ini terbukti dengan telah terbentuknya Tim TI di sebagian besar daerah-daerah yang jauh dari ibukota. Setidaknya adanya sayembara TI yang diadakan oleh BADILAG tersebut untuk memberikan stimulus bagi para aparat peadilan agama untuk berlomba-lomba mengakses informasi melalui internet.

C. Penutup

Mengingat segala kekuatan dan kelemahan yang dimiliki oleh lembaga peradilan, oleh sebagian kalangan Peradlan Agama dipandang oleh sebagian kalangan sebagai lembaga pilihan terbaik.
Penambahan kewenangan Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah sebagaimana amanat UU No. 3 Tahun 2006 adalah suatu bentuk kepercayaan terbesar terhadap lembaga peradilan yang secara politis sejak zaman kolonial Belanda selalu didiskreditkan dan didiskriminasikan.
Momentum ini hendaknya dipandang sebagai amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena ini adalah pertaruhan bagi citra Peradilan Agama itu sendiri. Apabila kepercayaan ini tidak disia-siakan dan dijawab dengan kinerja yang memuaskan, maka ini bukan saja momentum bersejarah, namun menjadi tonggak baru yang menentukan perjalanan sejarah Peradilan Agama ke depan. Apabila kepercayaan itu sudah terbangun, Peradilan Agama mungkin saja akan diberi amanat baru yang lebih besar –sekedar mengingatkan Mahkamah syar’iyah di Aceh telah diberi kewenangan khusus untuk melaksanakan peradilan dibidang jinayah (pidana Islam)- mungkin juga hal ini akan berimbas pada perluasan kewenangan Peradilan Agama secara signifikan di waktu-waktu yang akan datang.
Stigma yang melekat pada Pengadilan Agama sebagai lembaga yang inferior sedikit demi sedikit akan terkikis dengan sendirinya apabila seluruh komponen Peradilan Agama saling bahu membahu untuk menunjukkan kinerja bagus dan mendedikasikan sebagai persembahan terbaik bagi negeri ini yang tak juga surut dirundung duka. Amien

DAFTAR PUSTAKA

Ariyanto dkk., Tak Sekadar Menangani Kawin Cerai (Kolom Hukum), Trust Majalah Berita ekonomi dan Bisnis Edisi 27 Tahun IV, 17-23 April 2006.

Coulson, NJ. 1991. a History of Islamic Law, Edinburg University Press.

Manan, Abdul. 2007. Beberapa Masalah Hukum dalam Praktek Ekonomi Syariah, Makalah Diklat Calon Hakim Angkatan-2 di Banten.

Margono, Suyud. 2000. ADR dan Arbitrase (Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum), Jakarta: Ghalia Indonesia.

M. Thaher, Asmuni. Kendala-kendala Seputar Eksistensi Perbankan Syariah di Indonesia, MSI-UII.Net-3/9/2004

Perwataatmaja, Karnaen dkk. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media.

Rosyadi, A. Rahmat. 2002. Arbitrase dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sabiq, Sayyid. 1997.  Fikih Sunnah (Terjemahan Jilid 13), Bandung: PT. Al-Ma’arif.

Suhartono, Prospek Legislasi Fikih Muamalah Dalam Sistem Hukum Nasional, www.Badilag.net diakses tgl. 31-10-2007
Sumitro, Warkum. 2004. Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah di Indonesia), Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syafe’i, Rachmat.  Tinjauan Yuridis Terhadap Perbankan syariah,          http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0305/21/0802.htm

Usman, Rachmadi. 2002. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum Arbitrase, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.


sumber : 

[1] Kernaen Perwataatmadja dkk., Op. Cit. hal. 296.
[2] Ariyanto dkk., Tak Sekadar Menangani Kawin Cerai (Kolom Hukum), Trust Majalah Berita ekonomi dan Bisnis Edisi 27 Tahun IV, 17-23 April 2006, hal 70.
[3] Abdul Manan, Op.Cit. hal. 3.
[4] Karnaen Perwataatmadja dkk, Op.Cit, hal. 296.

Tanggal : 06-05-2013