Senin, 06 Mei 2013

Posting 1 jurnal 1 WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


Nama : Faruq Kasyfi
NPM   : 22211720
Kelas   : 2EB08

Posting 1 jurnal 1
Analisis Optimalisasi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/2007 Tentang Penyelenggaraan Daftar Perusahaan

Pengarang : Asep Ferry Bastian

Abstrak
Pelayanan Publik yang prima sudah menjadi paradigma dalam membangun dan menciptakan pemerintah yang baik saat ini. Dalam sektor perdagangan, sebagai institusi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi meningkatkan perekonomian. Kementerian perdagangan merupakan sektor penggerak pertumbuhan dan daya saing serta menciptakan kemakmuran rakyat yang berkeadilan.
Salah satu instruen dalam kebijakan perdagangan untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 37/M-DAG/PER/2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan, mengatur mengenai bagaimana penyelenggaraan wajib daftar perusahaan di daerah dimana pemerintah daerah memiiki kewajiban untuk melaksanakanwajib daftar perusahaan. Pada kenyataannya, sampai saat ini wajib daftar perusahaandirasakan belum berjalan optimal. Hal ini dikarenakan berbagai permasalahan diantaranya adalah belum adanya peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Pemerintah Daerah menganggap bahwa WDP adalah sebagai instrumen untuk mendapatkan Pendaptan Asli daerah,sehingga tujuan dari diwajibkannya WDP tidak tercapai. Guna optimalisasi implementasi ketentuan mengenai WDP dalam rangka meningkatkan pelayanan prima dari kementerian perdagangan, maka permasalahan ini dianalisa dengan menggunakan analisa SWOT.
Dari hasil analisa SWOT yang telah dilakukan maka strategi yang perlu dilakukan oleh organisasi pelaksana yaitu perlu meningkatkan kualitas peraturan tentang WDP adalah melalui “kebijakan revisi peraturan tentang WDP dan Sosialisasi tentang WDP”.

A.            Pendahuluan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan pada Pasal 18 dinyatakan bahwa Menteri Perdagangan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan daftar perusahaan. Bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut Direktorat Bina Usaha Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha perdagangan.
Dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan memiliki fungsi :
1.      Penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan.
2.      Penyiapan pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahaan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan.
3.      Penyiapan penyusunan pedoman, standar, nrma, prosedur dan kriteria di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahaan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan.
4.      Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksana kebijakan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahaan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan.
5.      Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pada saat ini Pendaftaran Perusahaan peranannya dianggap sangat penting, dikarenakan pada saat globalisasi seperti sekarang Daftar Perusahaan merupakan salah satu alat informasi resmi pemerintah yang digunakan untuk menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha. Dengan daftar perusahaan menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi.

B.            Permasalahan
Adapun lingkup pembahasan yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan belum optimalnya implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 37/Permendag/Per/2007. Hal ini dikarenakan beberapa faktor yaitu : masih lemahnya penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan informasi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha yang didirikan, belum ada penerapan sanksi bagi penyelenggara pendaftaran perusahaan dalam memberikan data dan informasi serta belum didukung dengan Peraturan Pemerintah dalam pelaksanaan UU Nomor 32/1982. Untuk mencari akar permasalahannya dilakukan analisis masalah dan mencari penyebab-penyebab dari masalah tersebut selanjutnya dicari pemecahannya melalui Analsis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, dan Threats) yaitu Metode Analisis Manajemen melalui proses identifikasi keadaan lingkungan eksternal dan internal.



Tanggal : 06-05-2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar