Nama : Faruq Kasyfi
NPM : 22211720
Kelas : 2EB08
Posting 1 jurnal 1
Analisis
Optimalisasi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
37/M-DAG/PER/2007 Tentang Penyelenggaraan Daftar Perusahaan
Pengarang :
Asep Ferry Bastian
Abstrak
Pelayanan
Publik yang prima sudah menjadi paradigma dalam membangun dan menciptakan pemerintah
yang baik saat ini. Dalam sektor perdagangan, sebagai institusi pemerintah yang
memiliki tugas dan fungsi meningkatkan perekonomian. Kementerian perdagangan
merupakan sektor penggerak pertumbuhan dan daya saing serta menciptakan
kemakmuran rakyat yang berkeadilan.
Salah satu
instruen dalam kebijakan perdagangan untuk melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat adalah Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Keputusan
Menteri Perdagangan RI Nomor 37/M-DAG/PER/2007 tentang penyelenggaraan
pendaftaran perusahaan, mengatur mengenai bagaimana penyelenggaraan wajib
daftar perusahaan di daerah dimana pemerintah daerah memiiki kewajiban untuk
melaksanakanwajib daftar perusahaan. Pada kenyataannya, sampai saat ini wajib
daftar perusahaandirasakan belum berjalan optimal. Hal ini dikarenakan berbagai
permasalahan diantaranya adalah belum adanya peraturan pemerintah sebagai
peraturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
Pemerintah Daerah menganggap bahwa WDP adalah sebagai instrumen untuk
mendapatkan Pendaptan Asli daerah,sehingga tujuan dari diwajibkannya WDP tidak
tercapai. Guna optimalisasi implementasi ketentuan mengenai WDP dalam rangka
meningkatkan pelayanan prima dari kementerian perdagangan, maka permasalahan
ini dianalisa dengan menggunakan analisa SWOT.
Dari hasil
analisa SWOT yang telah dilakukan maka strategi yang perlu dilakukan oleh
organisasi pelaksana yaitu perlu meningkatkan kualitas peraturan tentang WDP
adalah melalui “kebijakan revisi peraturan tentang WDP dan Sosialisasi tentang
WDP”.
A.
Pendahuluan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan pada Pasal 18 dinyatakan bahwa Menteri Perdagangan bertanggungjawab
dalam penyelenggaraan daftar perusahaan. Bahwa untuk melaksanakan tugas
tersebut Direktorat Bina Usaha Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar,
prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan di bidang usaha perdagangan.
Dalam
melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan memiliki fungsi :
1. Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang
asing, keagenan, pendaftaran perusahan, dan laporan keuangan tahunan
perusahaan.
2. Penyiapan
pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang
asing, keagenan, pendaftaran perusahaan, dan laporan keuangan tahunan
perusahaan.
3. Penyiapan
penyusunan pedoman, standar, nrma, prosedur dan kriteria di bidang kelembagaan
usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahaan,
dan laporan keuangan tahunan perusahaan.
4. Penyiapan
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksana kebijakan di bidang
kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran
perusahaan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan.
5. Pelaksanaan
urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pada saat
ini Pendaftaran Perusahaan peranannya dianggap sangat penting, dikarenakan pada
saat globalisasi seperti sekarang Daftar Perusahaan merupakan salah satu alat
informasi resmi pemerintah yang digunakan untuk menjamin perkembangan dan
kepastian berusaha bagi dunia usaha. Dengan daftar perusahaan menciptakan iklim
usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi.
B.
Permasalahan
Adapun lingkup pembahasan yang menjadi pokok permasalahan adalah
terkait dengan belum optimalnya implementasi Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor : 37/Permendag/Per/2007. Hal ini dikarenakan beberapa faktor yaitu :
masih lemahnya penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan informasi
mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha yang didirikan,
belum ada penerapan sanksi bagi penyelenggara pendaftaran perusahaan dalam
memberikan data dan informasi serta belum didukung dengan Peraturan Pemerintah
dalam pelaksanaan UU Nomor 32/1982. Untuk mencari akar permasalahannya
dilakukan analisis masalah dan mencari penyebab-penyebab dari masalah tersebut
selanjutnya dicari pemecahannya melalui Analsis SWOT (Strengths, Weaknesses,
Opportunities, dan Threats) yaitu Metode Analisis Manajemen melalui proses
identifikasi keadaan lingkungan eksternal dan internal.
Tanggal : 06-05-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar