Senin, 06 Mei 2013

Posting 2 jurnal 1 WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN



Nama : Faruq Kasyfi
NPM   : 22211720
Kelas   : 2EB08

Posting 2 jurnal 1
 
Analisis Optimalisasi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/2007 Tentang Penyelenggaraan Daftar Perusahaan
Pengarang : Asep Ferry Bastian
C.      Pembahasan
1.      Wajib Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya  disebut UU-WDP dan/atau peraturan pelaksanaannya yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Tujuan Pendaftaran perusahaan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Untu itu setiap perusahaan yang berkedudukan di Indonesia wajib di daftarkan dalam daftar perusahaan. Pendaftran perusahaan wajib dilakukan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan setelah perusahaan tersebut menjalankan usahanya, jenis perusahaan yang wajib daftar perusahaan yang wajib didaftarkan sebagaimana dalam ketentuan adalah Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Perusahaan Perorangan.
2.      Pihak-pihak yang terlibat sesuai SK, Mendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007
a.       Pejabat penerbit TDP adalah Kepala Dinas yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan Menteri Perdagangan.
b.      Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab mengenai penyelenggara pendaftaran perusahaan di tingkat pusat di seluruh Indonesia.
c.       Penyelidik Pegawai Negeri Sipil Wajib Daftar Perusahaan disebut PPNS-WDP adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang bekerja pada unit teknis yang bertugas dan bertanggung jawab atas penyelenggara wajib daftar perusahaan  di lingkungan kantor.
3.      Pengertian Pelayanan Publik
Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara Negara yang bertujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4.      Strategi Pembangunan Sektor
Adalah ketentuan mengenai garis besar rencana pembangunan. Strategi pembangunan bersifat kualitatif, sedangkan rencana pembangunan memuat sasaran dan target pembangunan serta dana dan waktu yang disediakan untuk pelaksanaan yang bersifat kuantitatif, baik volume maupun waktu yang akan digunakan, disertai letak sasaran pembangunan yang lebih pasti dan lebih rinci.
5.      Prinsip-prinsip Kepemerintahan yang baik
Gambaran mutu suatu administrasi publik bercirikan kepemerintahan yang baik adalah akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan aturan hokum.
6.      Teknik Analisis Manajemen
Teknik Analisis Manajemen secara Komprehensif dengan melihat dari berbagai aspek dari berbagai fakta yang riil organisasi yaitu : SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Treath).
D.      Kesimpulan
Pelayanan publik yang prima sudah menjadi paradigma dalam membangun dan menciptakan pemerintahan yang baik saat ini. Dalam sektor perdagangan, sebagai institusi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi meningkatkan perekonomian, Kementerian Perdagangan merupakan sektor penggerak pertumbuhan dan daya saing serta menciptakan kemakmuran rakyat yang berkeadilan.
Salah satu instrument dalam kebijakan perdagangan untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat adalah undang-undang RepubliK Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Kebijakan ini memiliki manfaat sebagai satana informasi resmi bagi semua pihak yang berkaitan dengan identitas yang menyangkut kegiatan dunia usaha dan perusahaan yang didirikan di wilayah Indonesia. Dengan daftar perusahaan menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi.


Tanggal : 06-05-2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar