Nama : Faruq Kasyfi
NPM : 22211720
Kelas : 2EB08
Posting 2 jurnal 1
Analisis
Optimalisasi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
37/M-DAG/PER/2007 Tentang Penyelenggaraan Daftar Perusahaan
Pengarang :
Asep Ferry Bastian
C. Pembahasan
1. Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar
perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang
selanjutnya disebut UU-WDP dan/atau peraturan pelaksanaannya yang memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Tujuan
Pendaftaran perusahaan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya
tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha. Untu itu setiap perusahaan yang berkedudukan di Indonesia
wajib di daftarkan dalam daftar perusahaan. Pendaftran perusahaan wajib
dilakukan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan setelah perusahaan tersebut
menjalankan usahanya, jenis perusahaan yang wajib daftar perusahaan yang wajib
didaftarkan sebagaimana dalam ketentuan adalah Perseroan Terbatas (PT),
Persekutuan Komanditer (CV), dan Perusahaan Perorangan.
2. Pihak-pihak
yang terlibat sesuai SK, Mendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007
a. Pejabat
penerbit TDP adalah Kepala Dinas yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang
perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertugas dan bertanggung
jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu atau pejabat lain yang
ditetapkan berdasarkan Menteri Perdagangan.
b. Direktur
Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab mengenai
penyelenggara pendaftaran perusahaan di tingkat pusat di seluruh Indonesia.
c. Penyelidik
Pegawai Negeri Sipil Wajib Daftar Perusahaan disebut PPNS-WDP adalah Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu yang bekerja pada unit teknis yang bertugas dan
bertanggung jawab atas penyelenggara wajib daftar perusahaan di
lingkungan kantor.
3. Pengertian
Pelayanan Publik
Pelayanan
publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara
Negara yang bertujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4. Strategi
Pembangunan Sektor
Adalah
ketentuan mengenai garis besar rencana pembangunan. Strategi pembangunan
bersifat kualitatif, sedangkan rencana pembangunan memuat sasaran dan target
pembangunan serta dana dan waktu yang disediakan untuk pelaksanaan yang
bersifat kuantitatif, baik volume maupun waktu yang akan digunakan, disertai
letak sasaran pembangunan yang lebih pasti dan lebih rinci.
5. Prinsip-prinsip
Kepemerintahan yang baik
Gambaran
mutu suatu administrasi publik bercirikan kepemerintahan yang baik adalah
akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan aturan hokum.
6. Teknik
Analisis Manajemen
Teknik
Analisis Manajemen secara Komprehensif dengan melihat dari berbagai aspek dari
berbagai fakta yang riil organisasi yaitu : SWOT (Strength, Weakness,
Opportunity, Treath).
D. Kesimpulan
Pelayanan
publik yang prima sudah menjadi paradigma dalam membangun dan menciptakan
pemerintahan yang baik saat ini. Dalam sektor perdagangan, sebagai institusi
pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi meningkatkan perekonomian,
Kementerian Perdagangan merupakan sektor penggerak pertumbuhan dan daya saing
serta menciptakan kemakmuran rakyat yang berkeadilan.
Salah satu
instrument dalam kebijakan perdagangan untuk melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat adalah undang-undang
RepubliK Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Kebijakan ini memiliki manfaat sebagai satana informasi resmi bagi semua pihak
yang berkaitan dengan identitas yang menyangkut kegiatan dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan di wilayah Indonesia. Dengan daftar perusahaan
menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi.
Tanggal : 06-05-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar